PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi yaitu : kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sehingga ia pun harus memiliki kompetensi guru yaitu : kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Salah satu indikator kompetensi profesional adalah kompetensi pengembangan profesi. Satu diantara pengembagan profesi adalah kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Namun, kenyataan dilapangan menunjukkan masih banyak kepala sekolah/madrasah yang perlu ditingkatkan kemampuannya dalam bidang penelitiannya. Sebagian dari mereka ada pula yang sudah memahaminya tetapi belum melakukannya. Untuk mengatasi gal tersebut Direktorat Tenaga Kepedidikan telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknik.
Sosialisasi dan bimbingan teknik tentang penelitian yang telah dilaksanakan selama ini ternyata belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat. Intensitas dan kedalaman penguasaan materi kurang dapat dicapaai dengan kedua strategi ini karena terbatasanya waktu.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka upaya untuk meningkatkan kompetenssi kepala sekolah/madrasah dilakukan berbagai strategi. Salah satu strategi untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang cukup singkat adalah memanfaatkan forum musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) sebagai wahana besama.
B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
- Dimensi Kompetensi Kepribadian
- Dimensi Kompetensi Manajerial
- Dimensi Kompetesi Supervisi
- Dimensi Kompetensi Sosial
BBM terdiri atas enam bagian yaitu:
- Dimensi Kompetensi Kepribadian
- Dimensi Kompetensi Manajerial
- Dimensi Kompetesi Supervisi
- Dimensi Kompetensi Sosial
- Penelitian Tindakan Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar